Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Yogyakarta mengadakan pertemuan bulanan dan pengarahan program kerja tahun 2024 bersama dengan ASN BKK Yogyakarta yang dilaksanakan pada hari Jumat, 16 Februari 2024 bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Balai Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta. Dalam kegiatan ini Kepala BKK Kelas II Yogyakarta, dr. Wisnu Trianggono, MPH menyampaikan tentang perubahan tata kerja baru di lingkungan BKK Kelas II Yogyakarta sekaligus memberikan penghargaan atas pengabdian dan dedikasi Koordinator, Kepala Wilayah Kerja dan Penanggung Jawab Pos Kesehatan Bandar Udara Adisutjipto Tahun 2023 yang telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik.
"Terimakasih kepada Koordinator Fungsi Layanan, Kepala Wilker, dan PJ Poskes telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik di Tahun 2023", ujar Kepala BKK Yogyakarta.
Penghargaan diberikan kepada dr. Wisnu Wardani sebagai Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Kesehatan Lintas Wilayah, Suzana Dewi Agustjahjani, S.Si sebagai Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Pengendalian Risiko Lingkungan, Andri Setiawan, SKM sebagai Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi, dr. Meristika Yuliana Dewi sebagai Kepala Wilayah Kerja Kulon Progo, dr. Reza Aganta Praba sebagai Kepala Wilayah Kerja Gunungkidul dan Muhamad Barid, SKM sebagai Penanggung Jawab Pos Kesehatan Bandar Udara Internasional Adisutjipto.
Pemberian penghargaan tersebut menyusul ditetapkan Surat Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta Nomor : KP.02.03/C.IX.8/601/2024 tanggal 13 Februari 2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Penugasan Ketua Tim Kerja, Kepala Wilayah Kerja, Dan Penanggung Jawab Pos Kesehatan Bandar Udara Di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta dan Surat Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Yogyakarta Nomor : KP.02.03/C.IX.8/605/2024 tanggal 13 Februari 2024 tentang Tim Pelaksana Tugas Di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta Tahun 2024 yang merupakan upaya melaksanakan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/334/2024 tentang Tim Kerja di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Selanjutnya, Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta berharap Tim Pelaksana Tugas baru yang terbentuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik di Tahun 2024.
"Selamat bertugas dan menunaikan amanah yang baru, semoga semakin sukses dan membawa berkah kebaikan.", ujar Kepala BKK yogyakarta